EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih mencari pengacara pendamping untuk melawan gugatan arbitrase ICSID (Dewan Arbitrase/Interbational Center for the Settlement of Investment Disputes) yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggra. Pengacara ini diharuskan memiliki afiliasi dengan pihak asing dan mempunyai rekam jejak yang baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan tim teknis sedang mencari kandidat pengacara yang memenuhi kualifikasi tersebut. Tim teknis terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah masih menantikan niat baik Newmont mencabut gugatan arbitrase. Sebelum gugatan resmi dicabut, maka pemerintah tidak akan menandatangani nota kesepakatan apapun. "Selagi belum cabut gugatan arbitrase, tidak akan menandatangani MoU. Kalau tidak ada MoU, berarti tidak ada ekspor,"ujar Chairul, Senin (4/8).
Sejauh ini Chairul melihat Newmont belum menunjukkan niat baik. Hal ini salah satunya terlihat dari waktu yang dipilih Newmont untuk mengajukan gugatan yang berdekatan dengan Lebaran. "Newmont kelihatannya sengaja perhitungkan dimana kita tidak siap. Kita tidak sebodoh itu, kita tahu cara berabitrase," kata Chairul.