Rabu 06 Aug 2014 20:19 WIB

Pajak Bahan Baku Pertanian Bebani Petani dan UKM

Rep: c88/ Red: Maman Sudiaman
Pelayanan Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Pelayanan Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menilai, putusan Mahkamag Agung (MA) mengenai pajak bahan baku pertanian sangat membebani petani dan UKM makanan dan minuman (mamin). Menurutnya keadaan menjadi tidak imbang antara industri mamin besar dengan industri kecil menengah dan petani.

Petani akan terpuruk karena mereka tidak dapat kompensasi pajak di proses produksi. Di industri besar, lanjutnya, bahan baku pertanian yang kena pajak dapat dikompensasi pada harga penjualan produk. Sementara untuk industri mamin kecil dan menengah akan kesulitan karena mereka tidak memiliki pembukuan untuk pajak.

"Industri mamin besar dapat membebankan pajak pada kenaikan harga produk sedangkan industri kecil dan menengah tidak semudah itu," kata Adhi di Jakarta, Rabu (6/8).

Penerapan pajak tersebut akan sangat berpengaruh terhadap seluruh komoditas pertanian. Termasuk singkong yang saat ini sedang didorong untuk menjadi komoditi strategis turut terkena dampaknya. Adhi menuturkan efek terburuk dari pajak ini adalah adanya kenaikan harga dan melonjaknya impor.

Ke depan GAPMMI akan mempelajari kembali putusan MA tersebut. "Kita akan lihat apakah ini hanya PP atau bagaimana," ujar Adhi. Jika putusan berupa PP maka GAPMMI akan mengusulkan revisi pada pemerintahan yang baru nanti.

Data BPS menunjukkan ada lebih dari satu juta industri mamin yang beroperasi di Indonesia. Sementara jumlah industri mamin besar berjumlah sekitar enam ribu perusahaan. UKM mamin berkontribusi 15 persen terhadap total omzet produksi mamin nasional. "Dampak terberat ada pada UKM mamin karena mayoritas mereka merupakan pengusaha tidak kena pajak," pungkas dia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement