Rabu 13 Aug 2014 12:37 WIB

OJK akan Perlonggar Syarat

Red: Julkifli Marbun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperlonggar syarat pengoperasian "branchless banking" agar semakin banyak bank yang dapat memberikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan layanan "branchless banking" yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV, akan lebih dilonggarkan, kendati kemungkinan tidak berlaku bagi semua bank.

"Bukan semua bank tapi bank-bank tertentu, dulu kan hanya bank BUKU IV sekarang akan kita buka. Jadi tidak semua bank tapi ada syaratnya," ujar Muliaman di sela sebuah seminar ekonomi keuangan di Jakarta, Rabu.

Branchless banking merupakan layanan finansial di luar kantor-kantor cabang bank melalui teknologi jaringan distribusi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif, efisien dan dalam kondisi yang aman.

Muliaman menekankan bank-bank yang ingin membuka layanan branchless banking tersebut harus memiliki teknologi dan kapasitas yang memadai.

"Nanti akan kami buat aturan, intinya akan kami buka buat lebih banyak bank," kata Muliaman.

Ia menuturkan nantinya akan ada Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang layanan branchless banking tersebut, yang saat ini masih dalam pembahasan.

"Itu (POJK) akan melengkapi aturan digital payment yang sudah disusun bekerja sama dengan Bank Indonesia," kata Muliaman.

Muliaman masih enggan memberikan informasi terkait prasyarat layanan branchless banking yang juga bagian dari upaya mewujudkan keuangan inklusif tersebut.

"Nantilah kalau secara spesifik tapi intinya akan lebih banyak, tidak hanya bank BUKU IV. Tapi kita buka tentu saja tidak semua, harus memenuhi persyaratan," ujar Muliaman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement