Senin 18 Aug 2014 16:18 WIB

Perbankan Nasional Harus Lakukan Konsolidasi

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perbankan nasional diharapkan agar melakukan konsolidasi untuk menghadapi pasar bebas ASEAN sektor perbankan tahun 2020. Konsolidasi perbankan di Indonesia dianggap tertinggal dibandingkan negara lainnya.

"Konsolidasi perbankan nasional sangat dibutuhkan mengingat prosesnya yang relatif tertinggal dibanding negara lain," ujar Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) saat acara Workshop antara SRO dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian dan Emiten dengan tema 'Economic Outlook Pasca Pemilu 2014', Senin (18/).

Kondisi perbankan Indonesia saat ini cukup kondusif, tetapi perbankan harus memperkuat permodalan agar dapat bersaing dengan bank-bank asing. Likuiditas perbankan saat ini masih ketat.

Budi mengatakan, kondisi likuiditas perbankan Indonesia saat ini sudah sangat berbeda dengan kondisi saat 15 tahun lalu. Saat ini hingga 10 tahun ke depan, likuiditas perbankan masih akan ketat karena itu penambahan modal bukan lagi solusi tapi perlu konsolidasi untuk lebih berkembang.

"Kita negara dengan perekonomian terbesar nomor 16 di dunia, penduduk kita juga banyak, kok likuiditas perbankan ketat," ujar Budi.

Budi menyebutkan, di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, kondisi likuditas perbankan Indonesia cukup longgar. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masuk melalui perbankan cukup tinggi. Masyarakat Indonesia didorong untuk menaruh dananya di perbankan melalui Tabanas.

"Sesudah itu nggak ada lagi, sekarang pembantu kita punya HP tapi nggak punya rekening," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement