Kamis 21 Aug 2014 18:08 WIB

OJK Berencana Tingkatkan Santunan Jasa Raharja

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Jasa Raharja (Ilustrasi)
Jasa Raharja (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ada kabar gembira bagi anda yang biasa wara-wiri yang menggunakan kendaraan. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah besaran santunan atau klaim kecelakaan PT Jasa Raharja (Persero).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sawega mengatakan regulator menyatakan ada wacana mengenai kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut dan udara. Hal tersebut tertuang dalam POJK mengenai perubahan besaran santunan.

OJK yakin berdasarkan angka iuran, PT Jasa Raharja mampu meningkatkan angka santunan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada angka pasti kenaikan santuan. ''Kami masih mencari formulanya, sedang kami hitung,'' tutur dia dalam Jumpa Pers Industri Jasa keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (21/8).

Sebagai informasi saat ini santunan bagi korban kecelakaan di atur dalam UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964. Besaran ketetapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 tahun 2008 dan Nomor 37 tahun 2008.

Besaran santunannya adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia dalam  kecelakaan darat dan laut. Sedangkan untuk kecelakaan udara senilai Rp 50 juta untuk kecelakaan udara. Sementara untuk korban luka-luka untuk kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 10 juta. Sementara besaran untuk kecelakaan udara senilai Rp 25 juta.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement