EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menyatakan, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV. Sebab putusan Mahkamah Agung (MA) adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Tutut.
Putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNCTV.
"MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut," kata kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).
Dia menjelaskan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. "Selain itu informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional," kata Chris.
Menurut dia, cukup aneh jika melihat gugatan Tutut. Karena pada 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) MNC yang melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam proses IPO tersebut, katanya, MNC menampilkan info detil tentang perusahaan. Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.
Sejak pembelian saham dari berkah pada 2006 hingga 2007, ujarnya, tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan, termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya.
Hingga pada 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah. Ia menilai, aneh jika gugatan Tutut terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah.
"Di samping itu setelah kami pelajari ternyata gugatan Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal yang prosedural dan administrasi semata," papar dia.
Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut MNC disebut sebagai pemilik TPI yang baru dan bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan.
"Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV," kata Chris.
Pernyataan tersebut menepis klaim Tutut. Sebelumnya diberitakan Tutut mengklaim sebagai pemilik sah dari MNC TV. Tidak itu saja Tutut malah dikatakan sudah menyiapkan jajaran direksi untuk TPI.