EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya menyepakati seluruh poin renegosiasi.
Dirut NNT Martiono Hadianto mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencapai kesepakatan. ''Nanti kesepakatan ini dilaporkan kepada Wamen dan dilanjutkan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian,'' kata dia, Jakarta, Selasa (2/9) siang.
Sebelumnya, NNT sempat menggugat arbitrase internasional pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor. Namun, gugatan tersebut telah dicabut.
Menurut Martiono, setelah meneken nota kesepahaman (MoU) baru akan keluar surat rekomendasi. Artinya, pihaknya belum mendapatkan surat izin ekspor.
Dia berharap, besok sudah akan ditandatangani. ''Malam ini saya mau berdoa, besok mudah-mudahan bisa ditandatangani,'' harap dia.
Masalah force majeure, dia menerangkan, agar bisa ekspor harus ada persetujuan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dirjen Minerba bisa memberikan rekomendasi apabila MoU sudah ditandatangani dan dana jaminan sudah diberikan. Apabila ekspor sudah disetujui, baru akan kembali melanjutkan produksi.