EKBIS.CO, JAKARTA -- Menyusul kenaikan harga Elpiji 12 kg secara resmi pada hari ini, Pemerintah Pusat dan daerah (Pemda), PT Pertamina (Persero) dan Kepolisian diiimbau memperkuat pengawasan Elpiji 3 kg.
Pengamat Ekonomi UI Muslimin Anwar mengatakan, Pertamina dan kepolisian harus memperkuat langkah-langkah antisipatif yang telah dimiliki untuk mencegah dampak negatif akibat disparitas harga antara tabung 12 kg dan 3 kg yang makin melebar. Yaitu sekitar Rp 3.000 per kg, dengan harga Elpiji 12 kg menjadi sekitar Rp 7.000 per kg dan Elpiji 3 kg sekitar Rp 4.000 per kg.
''Salah satu dampak negatifnya adalah kemungkinan isi Elpiji dari tabung 3 kg yang murah dipindahkan ke 12 kg yang mahal atau permintaan Elpiji tabung 3 kg yang meningkat tajam dan mendorong terjadinya kelangkaan Elpiji 3 kg,'' kata dia, Rabu (10/9).
Muslimin menilai, Pemerintah harus segera mengkampanyekan dan mensosialisasikan kembali Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dengan belanja bulanan maksimal Rp 1,5 juta dan usaha mikro dengan omset maksimal Rp 50 juta per bulan.
Program kampanye tersebut harus terus digencarkan meskipun tidak akan 100 persen efektif dikarenakan masih akan banyak konsumen yang tidak layak menggunakan Elpiji tiga kg mencari cara dan celah untuk mendapatkan gas elpiji yang lebih murah. Selain itu sistem monitoring harus lebih ditingkatkan guna mncegah terjadinya kelangkaan Elpiji tiga kg yang berpotensi meningkatkan keresahan masyarakat pengguna.