Rabu 17 Sep 2014 18:03 WIB

Disepakati, BI Pantau Implementasi Hedging

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Hedging Utang BUMN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hedging Utang BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA --  Pedoman Penyusunan SOP Lindung Nilai atau Hedging Perusahaan BUMN telah disepakati. SOP tersebut disepakati oleh para pimpinan lembaga negara penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK; lembaga negara audit yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP; dan lembaga terkait lainnya, yakni Bank Indonesia (BI), Kemenkeu dan Kemeneg BUMN.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, dengan disepakatinya pedoman SOP, perusahaan BUMN dan lembaga negara yang akan melaksanakan lindung nilai dapat merujuk pada pedoman tersebut.

SOP tersebut berisi pengertian hedging secara umum dan ruang lingkupnya, seperti struktur organisasi, pihak yang mengelola bisnis, tahapan persiapan transaksi, strategi, persiapan hedging, pemilihan counterparty, tahap pelaksanaan, cara monitoring limit, price caping, sistem akutansi, pelaksanaan mark to market, penyusunan dokumentasi, dan pelaporan.

"Jika nanti ada auditor, auditor akan lihat akuntabilitasnya," ujarnya.

Namun, SOP tersebut tidak mengatur jumlah maksimum dan minimum transaksi lindung nilai serta tenornya. Agus mengatakan, hal tersebut dikembalikan pada direksi atau manajemen dari perusahaan. BI akan memantau implementasi lindung nilai tersebut agar berjalan dengan baik.

Jaksa Agung Muda Didana Khusus (JAMPIDSUS) Widyo Pramono mengatakan, setelah lindung nilai tersebut diundangkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi di seluruh kejaksaan Indonesia. "Dalam penanganan korupsi yang terkait lindung nilai, aturan ini dijadikan acuan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement