EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas atas suku bunga simpanan pada perbankan. Penurunan suku bunga deposito tersebut diharapkan dapat diikuti dengan penurunan suku bunga kredit, terutama kredit bagi masyarakat kecil.
Penurunan suku bunga simpanan dapat menurunkan biaya dana atau cost of funds sehingga marjin bunga bersih (NIM) perbankan akan meningkat jika bank masih menerapkan suku bunga kredit yang tinggi. "Saya kira bank itu kan marginnya tinggi sekali. Ini juga nanti kita lihat yang pas itu apa. Bank tetap untung, tetapi kemudian nasabah bebannya harus berkurang," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad beberapa waktu lalu.
Pihaknya masih mengkaji bunga kredit yang ditawarkan oleh perbankan pada nasabah. Rata-rata suku bunga kredit di Agustus 2014 tercatat sebesar 12,86 persen meningkat dibandingkan Juli 2014 sebesar 12,83 persen. Berdasarkan catatan OJK, suku bunga kredit perbankan Indonesia pada Juli berada pada kisaran 11,25 persen-13,30 persen untuk korporasi dan 16-23 persen untuk kredit mikro.
Muliaman berharap, bank dapat menurunkan suku bunga kredit yang disalurkan bagi masyarakat kecil. Tingginya bunga kredit menjadi salah satu alasan melambatnya pertumbuhan kredit perbankan.
Pada awal tahun, otoritas menargetkan pertumbuhan kredit berada pada kisaran 15-17 persen. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2014 tercatat sebesar Rp 3.518,9 triliun, hanya tumbuh 13,4 persen yoy.
Angka pertumbuhan lebih lambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 15 persen. Perlambatan penyaluran kredit terutama terjadi untuk kredit yang bersifat produktif, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Direktur Keuangan PT Bank Mandiri, Tbk Pahala Mansury mengatakan, pihaknya akan melihat seberapa lama bank-bank lain menyesuaikan penurunan bunga deposito. "Kita mau liat dulu 1-2 bulan mendatang. Kalau semua bank ada di BUKU 3 dan BUKU 4 mematuhi, kita juga akan menyesuaikan tingkat bunga," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa suku bunga kredit yang pertama diturunkan kemungkinan besar adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit korporasi. Bank Mandiri akan menurunkan bunga KPR tenor tiga tahun sebesar 25-50 basis poin (bps).
"Fix 3 tahun itu akan kami sesuaikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Mandiri per 30 September, bunga kredit korporasi sebesar 10,5 persen, bunga kredit retail 12,5 persen, bunga kredit mikro 19,5 persen, bunga KPR 11 persen dan bunga kredit konsumsi nonKPR 12,5 persen. Bunga kredit mikro telah mengalami penurunan.
Sebelumnya pada 30 Juni, SBDK mikro tercatat sebesar 22 persen. Sedangkan bunga lainnya tercatat tetap.