EKBIS.CO, JAKARTA -- PLN menandatangani kesepakatan dengan dua pengembang listrik swasta untuk memperkuat pasokan listrik di daerah-daerah. Penandatanganan dilakukan di kantor PLN Pusat di Jakarta oleh Direksi PLN dengan direksi dari kedua pengembang tersebut.
Kesepakatan pengembangan dan pembangunan PLTA Batang Toru telah ditandatangani dalam bentuk Head of Agreement (HoA) antara Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin, Direktur PLN Bagiyo Riawan dan Direktur Utama Dharma Hydro Nusantara, Anton Sugiono. PLN menggandeng pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru dengan daya sekitar 500 Mega Watt (MW) dan akan difungsikan sebagai pemikul beban puncak listrik (peaker) di Sumatera Utara.
Pengembangan PLTA Batang Toru dimaksudkan untuk penyediaan tenaga listrik di sistem Sumatera Utara. Sebagaimana diamanatkan dalam RUPTL PLN 2013-2022, PLN memerlukan penambahan kapasitas pembangkit untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik dan pemikul beban puncak di sistem Sumatera Bagian Utara.
Proyek ini merupakan proyek yang tidak mensyaratkan adanya jaminan dari Pemerintah melalui Surat Jaminan Kelayakan Usaha / SJKU (Business Viability Guarantee Letter / BVGL). Pendanaan proyek, selain dari ekuitas dari Konsorsium juga akan didukung oleh lembaga perbankan Goldman Sachs (Asia) L.L.C. untuk komitmen dalam hal pendanaan Proyek.
Selain itu PT PLN (Persero) juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Tanjung Power Indonesia (TPI), sebuah perusahaan patungan milik PT Adaro Power dan Korean East West Power (EWP), yang akan membangun Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkapasitas 2 x 100 MW di Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dengan Direktur Utama PT TPI, Kee Cheng Chye di PLN Kantor Pusat, Jakarta (15/10).
Pengadaan proyek ini dilakukan melalui proses pelelangan umum dengan skema BOOT (Build, Own, Operate & Transfer), di mana pembangkit ini nantinya akan menjadi milik PLN setelah habis masa kontrak 25 tahun. Proyek ini termasuk dalam Proyek Fast Track Program tahap 2 (FTP-2) yang mendapatkan penjaminan Pemerintah dalam bentuk Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU). Financing Date dijadwalkan akan tercapai dalam tempo 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan PPA.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan dengan ditandatanganinya PPA antara PLN dengan TPI, maka proses pembangunan PLTU Kalsel dapat segera dilakukan. “Kalselteng banyak membutuhkan pasokan listrik. Saya senang sekali karena proyek ini akan menambah kapasitas listrik di Kalimantan Selatan dan Tengah, yang nantinya akan terinterkoneksi dengan Kalimantan Timur”, ujar Nur Pamudji.