EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang saat ini tengah mendesain bank tanah guna menjamin akses petani terhadap kepemilikan lahan. Bank tanah bertujuan menjaga luasan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Lahan Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bank tanah menjaga akses petani terhadap kepemilikan lahan. Petani yang memperoleh hak pengelolaan lahan lewat bank tanah tidak diperkenankan menjual lahan tersebut. Jika petani beralih profesi, maka hak pengelolaan atas lahan akan dicabut dan diberikan kepada petani yang lain.
"Bank tanah menjamin siapapun yang berprofesi sebagai petani untuk memiliki lahan pertanian," katanya saat ditemui di Jakarta pada Jumat (7/11).
Kebijakan ini dipandang perlu mengingat sebagian besar petani di Indonesia adalah petani gurem dengan luasan lahan yang sempit. Bahkan para petani mayoritas hanya sebagai buruh tani sehingga tidak memiliki lahan sama sekali.
Ferry mengungkapkan kebijakan ini juga dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan. Kementerian Agraria, lanjut Ferry, telah berdiskusi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai tambahan lahan yang diperlukan untuk meningkatkan produksi pangan.