EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui investor asal Jepang J Trus untuk mengambil alih saham Bank Mutiara. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan J trust telah menyetujui beberapa komitmen untuk mengakuisisi Bank Mutiara.
Muliaman mengatakan, OJK ingin ketika J Trust telah mengambil alih Bank Mutiara, tetap bisa memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Rasio kecukupan modal juga harus ditingkatkan hingga 14 persen.
Selain itu, OJK melarang J Trust untuk menjual lagi Bank Mutiara kepada pihak lain dalam jangka waktu 10 tahun. Kecukupan modal hingga 14 persen ditargetkan dilakukan bertahap selama jangka waktu tiga tahun.
"Kita ingin mereka harus meningkatkan CAR, meningkatkan modal, likuiditas, jadi kita minta ada suntikan baru," ujar Muliaman, Rabu (12/11) malam.
J Trust telah dinyatakan layak mengambil alih saham Bank Mutiara pada awal pekan ini. Selama proses pengambil alihan saham, J Trust baru membayar 10 persen dari seluruh kewajiban yang harus dibayarkan untuk mengambil alih seluruh saham.
Proses penjualan Mutiara ini ditargetkan selesai pada 21 November mendatang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham Bank Mutiara pun akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melepaskan Bank Mutiara.