EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru bicara Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Asroru Maula menegaskan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 238 PK/Pdt/2014 telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan Siti Hardiyanti atau Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI.
Asroru kepada pers mengatakan hukum tetap harus dijunjung tinggi dan tak bisa dikalahkan oleh pembentukan opini. "Putusan PK yang dikeluarkan oleh MA beberapa waktu lalu sudah jelas dan terang benderang menyatakan bahwa TPI dan badan hukum yang menaunginya, yakni PT Cipta TPI adalah sah milik Mbak Tutut," katanya di Jakarta, Senin (17/11).
Dia menyatakan bisa dikatakan saat ini pimpinan yang mengendalikan MNCTV adalah tidak sah. "MNCTV adalah perubahan nama dari TPI yang badan hukumnya adalah PT Cipta TPI, yang sah dimiliki oleh Mbak Tutut," kata Asroru.
Asroru menegaskan adalah kesia-siaan belaka bagi pihak yang dengan segala cara dan upaya memanfaatkan akademisi, LSM dan pejabat negara untuk menggulirkan opini menyesatkan, mulai dari putusan MA itu janggal, mengandung unsur suap, dan sebagainya.
"Segera berhenti menyesatkan masyarakat. Kalau ada kejanggalan dalam putusan, silakan dibuktikan dengan fakta, bukan opini," katanya.
Media massa adalah untuk kepentingan publik dan jangan seenaknya memanfaatkan untuk memobilisasi demi kepentingan pribadi, kata Asroru. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Hary Tanoe seharusnya lapang dada menerima putusan PK itu.
Sebagai tokoh nasional, Hary juga tidak boleh menebar fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang, terutama para hakim yang menangani perkara. "Jangan karena kalah, hakim itu disebut bermasalah. Kalau menang disebut bagus hakimnya. Jangan begitu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (14/11).