EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai penyeludupan minyak dan gas yang terjadi di daerah selama ini diakibatkan oleh masih terbatasnya instrumen kebijakan deteksi sehingga diperlukan pembenahan data center ekspor-impor.
"Kami juga mengusulkan ke Pak Mendag (Menteri Perdagangan-red) agar deteksi minyak ini didukung dengan kebijakan tata kelola migas melalui instrumen informasi dan komunikasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Selasa (18/11).
Terkait hal ini, ia mengatakan Kadin mengapresiasi Kementrian ESDM yang membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Migas untuk pemberantasan mafia migas.
Dengan dukungan database teknologi informasi, menurut dia, importir bisa terdaftar. Dengan demikian, asal minyak, jumlah minyak, serta pemakai minyak dapat terdeteksi disertai laporan lembaga surveyor untuk kelengkapan data center migas.
"Selama ini terjadi penyeludupan minyak di daerah yang tidak terdeteksi, pengenaan pajak kurang terdeteksi," katanya.
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan pendapatan negara dari pajak impor minyak pun kurang terdeteksi karena data center ekspor--impor migas Indonesia belum efektif.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang dipimpin ekonom Faisal Basri dengan anggota gabungan perwakilan pemerintahan dan masyarakat.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas dibentuk agar Indonesia tidak masuk pada krisis energi yang memberatkan di masa depan.
Tim komite reformasi tersebut memiliki empat tugas pokok yang hasil kajiannya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian ESDM kepada Presiden Joko Widodo. Tugas pokok tim tersebut yaitu, pertama, meninjau ulang, mengkaji seluruh proses perizinan dari hulu hingga hilir sehingga diharapkan kebijakan dan aturan yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus atau diubah.
Tugas kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalammya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Tugas ketiga, yakni mempercepat revisi Undang-Undang Migas dan memastikan seluruh substansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
Tugas keempat, yakni mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai nilai aktivitasnya.