EKBIS.CO, JAKARTA - Otoritas jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani menjalskan LKM hanya bisa menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK.
Ketentuan jumlah minimum modal yang disetor sebesar Rp 50 juta untuk tingkat desa atau kelurahan. Sementara, untuk tingkat kecamatan OJK mewajibkan jumlah minimal modal disetor sebesar Rp 100 juta. Bagi LKM di tingkat kabuoaten, jumlah minimal modal yang disetor mencapai Rp 500 juta.
Bagi LKM berbentuk PT, OJK mewajibkan peningkatan modal menjadi Rp 100 miliar. LKM berbentuk koperasi modalnya wajib Rp 50 juta. Pada ketentuan lama, penyertaan modal untuk LKM berbentuk PT hanya Rp 25 miliar. Firdaus mengatakan OJK memberi waktu hingga tahun 2019 bagi PT untuk memenuhi kecukupan modal.
"Kita kasih waktu bagi yang sekarang ekuitasnya masih kurang untuk segera, tiap tahun nnati kita minta rencana penambahan modal," ujar Firdaus, Rabu (19/11).
Firdaus mengatakan, LKM ke depan juga diizinkan untuk membiayai sektor produktif. Ke depan, LKM boleh memberikan pembiayaan investasi, asalkan LKM sudah beroperasi minimal dua tahun. Nantinya, LKM juga bisa menjual produk-produk seperti asuransi mikro agar produk ini semakin populer di masyarakat. Selain itu, LKM juga berkesempatan mendapatkan pendapatan berbasis komisi.