EKBIS.CO, JAKARTA -- Total pembiayaan perbankan syariah terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) per Agustus 2014 mencapai Rp 112,510 triliun. Sedangkan kredit macet atau non performing finance (NPF) mencapai Rp 4,018 triliun.
Pembiayaan perbankan syariah itu terdiri atas pembiayaan dari bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp 109,506 triliun dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah mencapai Rp 2,904 triliun. Sementara NPF bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp 3,799 triliun, serta NPF BPR syariah mencapai Rp 219 miliar.
Jumlah bank umum syariah per Agustus 2014 sebanyak 11 unit, unit usaha syariah 23 unit dan BPR syariah 163 unit. "Proporsi pembiayaan syariah terhadap UMKM per Agustus 2014 hanya 16 persen dibanding kredit konvensional yang mencapai 84 persen," kata Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Moch Muchlasin, Jumat (21/11).
Menurutnya, UMKM masih terkendala permodalan yang disebabkan kesulitan akses karena persyaratan perbankan dan ketidaktahuan alternatif pendanaan selain perbankan. Pembiayaan UMKM per Juni 2014 mencapai Rp 112,5 triliun sedangkan outstanding penjaminan syariah sekitar Rp 40,4 triliun atau sekitar 36 persen.
"Masih ada pembiayaan UMKM yang dijamin skema non syariah atau belum ada penjaminan," imbuhnya.
Menurutnya, perlu ada perluasan usaha bagi penjaminan dengan menerbitkan Surety Bond dan Kontrak Bank Garansi. Skema pembiayaan dapat dipadukan dengan mekanisme penjaminan kredit sebagai upaya meminimalisasi risiko gagal bayar konsumen pembiayaan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMUM, jumlah usaha mikro kecil menengah pada 2012 mencapai sekitar 56 juta unit. Jumlah itu sangat jauh dibanding jumlah usaha besar yang mencapai 4.968 unit pada tahun yang sama.
Sementara total investasi usaha mikro kecil menengah mencapai Rp 1.250,8 triliun pada 2012 atau 51,45 persen dari toal investasi usaha nasional. Sedangkan total investasi usaha besar mencapai sekitar Rp 1.033 triliun atau 48,55 persen pada tahun yang sama