EKBIS.CO, PURWAKARTA--Pemkab Purwakarta, Jawa Barat tidak akan menambah jumlah industri di wilayah ini. Pasalnya, lahan untuk industry dinilai telah habis terpakai oleh para investor.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, luas kawasan industri di wilayahnya mencapai 11.403 hektare. Sedangkan zona industri mencapai 1.030 hektare.
Dari total luasan itu, semuanya sudah penuh oleh pabrik-pabrik. Sehingga, tahun depan sampai seterusnya tidak bisa lagi ada penambahan industri.
"Karena, lahannya sudah tidak ada," ujar Dedi, Ahad (23/11).
Pembatasan industri ini, lanjut Dedi, akan mulai pada 2015 mendatang. Meskipun sampai saat ini, sedikitnya sudah ada 30 investor yang mengajukan izin lokasi.
Namun, pihaknya belum bisa memproses izin lokasi itu. Selain itu, problem lainnya terkait pengajuan izin lokasi oleh investor. Para investor yang mengajukan izin lokasinya, dinilianya, terkesan tidak bersungguh-sungguh.
"Jadi, usulan izin lokasinya tak ada tindak lanjut," ujar Dedi.
Menurut Dedi, kawasan industri sebagian besar berada di Kecamatan Bungursari. Di kawasan itu, berdiri puluhan pabrik-pabrik berskala besar. Mulai dari pabrik yang memroduksi kendaraan sampai pabrik makanan dan minuman.
Sedangkan, zona industri tersebar di sejumah kecamatan. Seperti, Kecamatan Campaka, Cibatu, Jatiluhur, Babakan Cikao dan Purwakarta. Pabrik yang ada di zona industri, mayoritas merupakan garmen dan tekstil serta rayon.
Langkahnya dengan tidak akan menambah pabrik ini, lanjut Dedi, bermaksud agar perusahaan lebih meningkatkan kualitas yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, sepanjang tahun ini investasi masih didominasi oleh asing. Nilai investasi mereka mencapai Rp 20 triliun.
Para investor itu, menanamkan modalnya di lima sektor industri. Seperti, otomotif, garmen, perhotelan, farmasi serta makanan dan minuman.
"Kami masih memberikan peluang bagi investor di sektor perkebunan, peternakan dan pertanian,” cetus Iyus.