Selasa 25 Nov 2014 13:04 WIB

OJK Catat Peningkatan Delapan Emiten di Daftar Efek Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang melintas di depan layar Grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/8).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang melintas di depan layar Grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/8).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Dafter Efek Syariah (DES) yang berisi 330 emiten atau perusahaan publik syariah. Jumlah ini bertambah delapan emiten dan perusahaan publik dari sebelumnya hanya 322 emiten dan perusahaan publik.

Dalam surat keputusan Nomor 55/D.04/2014 yang ditanda tangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, akhir pekan lalu, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan DES yang didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas DES yang ditetapkan sebelumnya.

Dalam siaran resminya, Senin (24/11), OJK menyampaikan efek-efek syariah yang dimuat dalam DES meliputi 330 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya. DES yang diputuskan terdiri atas 14 saham pertanian, 30 saham pertambangan, 44 saham industri dasar dan kimia, dan 29 saham aneka industri.

Industri barang dan konsumsi 28 saham, properti, real estatem dan konstruksi 53 saham, serta 28 saham infrastruktur, utilitas, dan transportasi. Satu saham keuangan, dan 85 saham perdagangan, jasa dan investasi. 14 saham emiten tidak listing dan empat perusahaan publik.

Sumber data yang digunakan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan terakhir pada 30 Juni 2014 yang diterima OJK. Data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten dan perusahaan publik juga turut digunakan.

Secara periodik OJK melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan emiten dan perusahaan publik. Proses atas DES juga dilakukan bila ada emiten atau perusahaan publik yang telah mendapat pernyataan efektif atau memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Dengan keputusan ini, OJK menyatakan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 pada 20 Mei 2014 tentang DES dicabut dan tidak berlaku. DES yang ditetapkan saat ini mulai berlaku efektif 1 Desember 2014.

DES merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang berkeinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah serta panduan bagi penyedia jasa indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement