Senin 01 Dec 2014 16:43 WIB

Ini Aturan OJK yang Bantu Pemerintah Bangun Perumahan Rakyat Miskin

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menilai ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada aturan yang bisa mendorong kegiatan pembiayaan perumahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) .

“EBA-SP diharapkan menjadi salah satu bentuk instrument investasi yang memberikan kontribusi langsung dalam pembangunan sektor rill secara umum, khususnya sektor perumahan,” kata Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Maurin Sitorus pada Senin (1/11). 

Perkembangan efek berbasis KPR, lanjut dia, akan memberikan efek positif bagi perkembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan maupun sektor rill perumahan serta pasar modal di Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut akan mendukung pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Disebutkannya, tantangan pemerintah saat ini cukup substansial dan serius di bidang penyediaan rumah bagi MBR. “Ada 13,5 juta backlog perumahan,” kata dia. Maksudnya, ada kesenjangan sebesar 13,5 juta antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan masyarakat atau ada sebanyak 13.5 juta rumah tangga yang belum punya rumah. 

Di samping itu, lanjut dia, ada sebanyak 3,4 juta rumah tidak layak huni yang harus diganti pemerintah dengan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 di mana pemerintah wajib menyediakan tempat hidup yang layak bagi warganya. Negara, kata dia berwenang menyelenggarakan perumahan yang pembinaannya dilaksanakan pemerintah. 

Untuk itu, diperlukan dana yang besar dalam mendanai pegadaan rumah murah dan berkelanjutan. Salah satu cara pemerintah yakni dengan menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di mana total dana yang bergulir di dalamnya berjumlah Rp 15 triliun. Dana tersebut untuk mendanai 340 ribu rumah. 

Pada 2014, kata dia, alokasi dana yang disediakan Rp 4,5 triliun untuk fasilitas 57 ribu sementara di 2015 pemerintah menyediakan dana Rp 5,1 triliun untuk memfasilitasi 58 ribu rumah. “Jumlah tersebut masih jauh dengan kebutuhan,” tegasnya. Maka, dari APBN yang punya keterbatasan, ia sangat menyambut baik soal EBA-SP yang berpotensi mengatasi problem kebutuhan masyarakat dalam berpartisipasi dalam kepemilikan rumah. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement