EKBIS.CO, TASIKMALAYA -- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Tasikmalaya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk penjualan gas elpiji tiga kilogram. Kini HET yang telah disepakati sebesar Rp 16 ribu per tabung.
Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi belum lama ini. Ketetapan ini pun menjadi acuan harga di wilayah kerja Hiswana Migas Tasikmalaya yang meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
"Berdasarkan kesepakatan bersama Hiswana Migas mengumumkan penyesuaian harga elpiji tiga kilogram menjadi Rp 16 ribu," ujar Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya, Wawan Ugan kepada wartawan, Jumat (5/12) sore. Wawan menyampaikan harga tersebut berlaku dari pangkalan ke tingkat konsumen. Sebelumnya, HET yang ditetapkan adalah Rp 14.400 per tabung.
Wawan mengaku penetapan HET ini sudah berlaku sejak 27 November lalu. Akan tetapi, berhubung terdapat beberapa daerah lain yang belum mendapat edaran terpaksa harus diundur sampai Jumat kemarin. "Seharusnya ketika menerima edaran itu langsung kita berlakukan tapi kita komitmen jangan dulu menaikkan harga," ujar Wawan.
Wawan menjabarkan bahwa harga elpiji dari agen menuju pangkalan kini sebesar Rp 14.600. Artinya, margin yang bisa diambil pangkalan sebagai penyalur sekitar Rp 1.400. Sebelumnya, harga elpiji dari agen sebesar Rp 13.400. "Penyesuaian harga ini merupakan dampak kenaikan harga BBM," ungkap Wawan.
Sebelumnya, kata Wawan, harga sempat liar karena belum ada payung hukum. Akan tetapi, kini sudah ada payung hukum berdasarkan kesepakatan tersebut dan pihak Hiswana Migas bisa dengan cepat menindak adanya pelanggaran.