EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai, penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi relatif tidak tepat sasaran dibandingkan barang subsidi lainnya. Dia menekankan, penyelewengan masih kerap terjadi. Untuk itu, mekanisme pembelian LPG bersubsidi memakai KTP bisa jadi salah satu cara menekan penyelewengan ini.
"Memang LPG subsidi ini ketidaktepatan sasarannya paling besar dibandingkan BBM. Banyak pengguna bukan yang semestinya, bukan kalangan miskin. Ini caranya memang beragam. KTP ini memang bisa jadi salah satu cara (meningkatkan akurasi penyaluran subsidi)," kata Faisal kepada Republika, Kamis (21/12/2023).
Meski demikian, Faisal menilai, kebijakan pembelian LPG bersubsidi pada 2024 tidak langsung diberlakukan secara ketat. Dia menilai, perlu ada uji coba untuk mencari kelemahan dari mekanisme ini.
"Ada peluang untuk disalahgunakan, KTP apakah bisa mengindentifikasi status ekonomi, ini jadi pertanyaan. Ini mestinya ada try out dulu," kata Faisal.
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.