EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan hutangnya dari sektor land rent dan Royalti, tanpa pandang bulu. Berdasarkan rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang, di 12 provinsi ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4631 IUP sebesar Rp 3,768 triliun.
Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kerugian penerimaan (potential lost). Besarnya potensi kehilangan penerimaan di 12 provinsidari tahun 2009 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp 574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 miliar di wilayah Sumatera, dan Rp 169,487 di wilayah Sulawesi dan Maluku," ujar Mouna Wasef koordinator ICW.
Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di 12 provinsi Korsup Minerba mencapai Rp 919,18 miliar lebih. Selain itu, rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang di 12 Provinsi ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4631 IUP sebesar Rp 3,768 triliun.
Untuk itu ICW meminta pemerintah untuk meninjau dan menertibkan kepatuhan pemegang ijin tambang terhadap kewajiban pembayaran penerimaan dan keuangan negara, baik pajak maupun non-pajak serta administrasi perpajakan seperti kepemilikan NPWP dan kepatuhan menyampaikan bukti setor kepada Pemerintah.