EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah sedang gencar mengampanyekan fungsi audit internal. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan workshop tentang penerapan fungsi auditor di dalam perusahaan.
Kebijakan ini sejalan juga dengan rencana pemerintah terkait wacana desentralisasi pembangunan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan, kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan.
Basoeki mengungkapkan, pembentukan organisasi profesi auditor yang disingkat AAIPI ini merupakan reformasi birokrasi di bidang pengawasan dan dibentuk untuk mengemban amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, 52, 53 dan 55 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Menurut Basoeki, AAIPI pada dasarnya dibentuk untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme tenaga auditor dan menjadi upaya preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran baik di tingkat pusat hingga daerah.
Selain itu, Ia berharap keberadaan AIPI mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen anggaran negara. “Realisasi AIPI sudah mulai menyebar di beberapa wilayah. Namun saat ini baru ada 10 daerah yang membentuk asosiasi ini,” kata Basuki yang juga Mantan Ketua Umum Presidium Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) yang saat ini menjabat, Senin (8/12).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menyadari bahwa kunci desentralisasi dapat berjalan baik apabila terdapat sistem monitoring internal yang kuat. Susi menilai bahwa kelemahan pemerintah selama ini dalam menangani wabah korupsi disebabkan oleh kurang ketatnya peran dan pengawasan dari tenaga auditor. “Jika sebuah organisasi tidak ada internal auditor maka itu tidak termasuk dalam suficient company,” tegas Susi.