Senin 08 Dec 2014 23:54 WIB

Pemerintah-Asosiasi Mebel Sepakat SVLK Disederhanakan

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pekerja menyelesaikan pengerjaan mebel di Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Prayogi/Republika
Pekerja menyelesaikan pengerjaan mebel di Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) akhirnya sepakat menyederhanakan pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi para pengusaha dan industri mebel. Setelah sebelumnya mereka semoat bertentangan soal pemberlakuan sistem tersebut.

"Penyederhanaan dalam bentuk Self Declaration Export," kata Ketua Umum AMKRI Seonoto dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (8/12). Tujuan penyederhanaan, kata dia, agar memudahkan Industri Kecil Menengah (IKM) mebel dan kerajinan untuk melakukan ekspor. 

Pemberlakuan SVLK dengan segenap peraturannya saat ini dinilai akan berdampak sistemik pada pencapaian nilai devisa dari ekspor mebel dan kerajinan dengan kenaikan hingga 300 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Alhasil, SVLK pun dievaluasi total hingga muncul wacana pembatalan khusus bidang mebel dan kerajinan.

Mengapa ditunda, sebab penerapan SVLK juga akan berdampak pada penurunan kinerja ekspor nasional. Padahal, saat ini industri mebel tengah bersaing ketat dengan pelaku industri mebel internasional seperti Malaysia, Vietnam, China dan negara produsen lainnya di kawasan Eropa dan Amerika.

Lagi pula, berdasarkan riset AMPRIm sebanyak 97,85 persen pembeli asing tidak membutuhkan SVLK. "Bahkan mereka mengancam kalau Indonesia memberlakukan SVLK, maka pembelian furnitur dari Indonesia akan dipindahkan ke negara lain khususnya Thailand, Vietnam, Filipina dan sekitarnya," tuturnya.

Dijelaskannya, kesepakatan yang terjadi antara para pengurus AMKRI dengan tiga menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Saleh Husein, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga menghasilkan putusan penundaan pelaksanaan SVLK selama setahun sampai 1 Januari 2016.

Ketika nanti berlaku, lanjut dia, pelaksanaannya akan diikuti revisi dan peraturan yang memberatkan industri mebel dan kerajinan. Self Declaration Export juga wajib berbiaya nol persen seperti Certificate of Origin (COO). Dengan begitu, industri padat karya tidak akan terganggu jalan ekspor produknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement