Kamis 11 Dec 2014 08:42 WIB

Tenaga Kerja Lokal pada Industri Hulu Migas Terus Meningkat

Red: Taufik Rachman
Pekerja di skk migas
Pekerja di skk migas

EKBIS.CO, JAKARTA--Sejak 2008 sampai saat ini, penggunaan tenaga kerja nasional dapat dipertahankan pada kisaran 96 persen dari total tenaga kerja permanen yang bekerja di industri hulu migas.

 

Industri hulu  minyak dan gas bumi (migas) bekerja berdasarkan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Menurut kontrak ini, pemilik proyek hulu migas adalah negara, sedangkan perusahaan, baik nasional maupun asing, bertindak sebagai kontraktor yang mengoperasikan proyek negara tersebut.

Karena proyek negara, semua program kerja Kontraktor KKS harus mendapat persetujuan dari pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Termasuk hal yang harus mendapat persetujuan SKK Migas adalah rencana penggunaan tenaga kerja, baik penggunaan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA). Seluruh rencana penggunaan tenaga kerja dari Kontraktor KKS harus mendapatkan persetujuan SKK Migas yang selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penggunaan tenaga kerja harus mengutamakan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi dan mengutamakan TKI. SKK Migas membuat aturan ketat terkait dengan pengunaan TKA oleh Kontraktor KKS. Penggunaan TKA dibatasi hanya pada disiplin yang ketersediaan TKI masih terbatas, terutama mengerjakan proyek untuk meningkatkan produksi migas nasional atau sebagai perwakilan investor.

Sejak 2006, terjadi peningkatan penggunaan TKI di industri hulu migas sejalan dengan bertambahnya jumlah Kontraktor KKS. Rata-rata, jumlah kenaikan TKI sekitar 1.070 orang per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan TKA pada kisaran 13 orang per tahun. Sejak 2008 sampai saat ini, penggunaan TKI dapat dipertahankan pada kisaran 96 persen dari total tenaga kerja permanen.

SKK Migas mendorong Kontraktor KKS meningkatkan kompetensi TKI melalui program penugasan internasional, seperti program Technical Development Exchange (TDE). SKK Migas dan Kontraktor KKS juga telah menggagas program National Capacity Building (NCB) dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa perguruan tinggi terkemuka, seperti ITB, UI, Universitas Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN.

Program NCB bertujuan meningkatkan kapasitas nasional yang dilakukan antara lain melalui program percepatan kompetensi TKI di bidang petrotechnical dan kompetensi teknis terkait lainnya di industri hulu migas.

Kebijakan program-program ini  merupakan bukti keberpihakan industri hulu migas terhadap tenaga kerja nasional. Industri hulu migas bukanlah industri padat karya, sehingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan tidak sebanyak industri lain.

Dengan karakteristik padat modal, teknologi, dan risiko, sektor strategis ini memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi tinggi dan spesifik. Semua upaya industri ini dalam mengembangkan tenaga kerja nasional perlu didukung semua pihak agar kegiatan hulu migas dapat terus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia. ADV

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement