Jumat 12 Dec 2014 13:51 WIB

Produksi Minyak 2015 Disetujui 849.750 Barel per Hari

Red: Esthi Maharani
Pekerja di skk migas
Pekerja di skk migas

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi menyetujui produksi terjual atau "lifting" minyak dalam program kerja dan anggaran kontraktor pada 2015 sebesar 849.750 barel per hari.

Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Haposan Napitupulu di Jakarta, Jumat mengatakan, "lifting" gas disetujui 6.592 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

"Total belanja pada 2015 direncanakan 22,2 miliar dolar AS," ucapnya, Jumat (12/12).

Menurut dia, asumsi "work program and budget" (WP&B) kontraktor kontrak kerja sama itu pada harga minyak 105 dolar AS per barel.

Belanja 22,2 miliar dolar terdiri atas biaya eksplorasi 1,3 miliar dolar atau 5,7 persen dari total 22,2 miliar dolar.

Pengeluaran eksplorasi tersebut diperuntukkan pengeboran 54 sumur, seismik dua dimensi 947,2 km, dan tiga dimensi 2.300 km2.

Lalu, belanja pengembangan 4,7 miliar dolar (21,2 persen) untuk 783 sumur.

Sementara, pengeluaran produksi direncanakan 14,8 miliar dolar (66,4 persen) yang akan digunakan untuk 952 sumur "work over" dan 38.914 sumur pemeliharaan.

Terakhir, belanja 2015 diperuntukkan biaya umum 1,5 miliar dolar (6,7 persen).

Haposan menambahkan, pada harga minyak 105 dolar AS per barel, WP&B 2015 memproyeksikan penerimaan migas sebesar 56,8 miliar dolar AS.

Bagian negara direncanakan sebesar 28 miliar dolar AS (49,3 persen), "cost recovery" 20 miliar dolar (35,3 persen), dan kontraktor 8,8 miliar dolar (15,4 persen).

Sebelumnya, kontraktor mengusulkan "lifting" minyak WP&B 2015 sebesar 865.660 barel per hari dan gas 6.820 MMSCFD.

Penerimaan negara pada harga minyak 105 dolar per barel adalah 57,5 miliar dolar.

Bagian negara diproyeksikan 27,6 miliar dolar (48 persen), "cost recovery" 21,4 miliar dolar (37,1 persen), dan kontraktor 8,5 miliar dolar (14,9 persen).

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement