EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Mulai Januari 2015, plafon KUR dipatok maksimal Rp 25 juta.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/12) sore.
"Jadi ada dua keputusan yang diambil. Pertama KUR akan jalan terus. Dan kedua, plafon KUR paling besar Rp 25 juta," kata Puspayoga sesuai mengikuti rapat koordinasi. Puspayoga mengatakan pembatasan plafon harus dilakukan karena kredit macet (Non Performing Loan/NPL) sudah mencapai 4,2 persen. Dimana rata-rata kredit macet diambil oleh para debitur besar yang menggunakan KUR hingga Rp 500 juta.
KUR, tambah Puspayoga, merupakan bantuan kredit untuk usaha mikro. Sehingga plafon sebesar Rp 25 juta dirasa sudah cukup. Dia bahkan mengklaim telah melakukan blusukan dan menemukan fakta bahwa para pelaku usaha kecil banyak yang tidak tahu mengenai KUR.
"Kalau mau dapat kredit lebih dari Rp 25 juta, pakai bank komersial. Jangan pakai KUR lagi," tegas Puspayoga.
Dalam rapat koordinasi ini, pemerintah juga memutuskan akan melaran bank yang memiliki kredit macet tinggi sebagai penyalur KUR. Namun, Puspayoga belum bisa menyebut bank mana saja yang memiliki NPL tinggi. Pemerintah juga belum menetapkan berapa batasan maksimal persentase kredit macet tersebut.
"Secara teknis dikaji lagi. bank mana saja dan berapa persen batasan NPL yang seharusnya," ucapnya.