EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, penetapan penyesuaian tarif listrik didasarkan beberapa faktor. Salah satunya harga minyak Indonesia atau (Indonesian Crude Price/ICP). Artinya, harga bisa sewaktu-waktu naik atau turun mengikuti harga minyak.
Selain itu, Jarman juga menjelaskan ada faktor lain yang menyebabkan perubahan harga listrik, yaitu kurs dollar serta besaran inflasi. "Perhitungan tarif adjusment itu saat ini, kurs Dollar 75 persen, ICP 20 persen, dan inflasi 5 persen. Jadi kalo ICP turun banyak tapi kurs naik, berarti tarif naik tapi tidak banyak," kata Jarman saat membuka Diskusi, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Jarman mengatakan penyesuaian tarif tersebut berlakukan sejak November 2013, diberlakukan untuk pelanggan listrik kalangan menengah dan atas. Sementara menengah bawah, seperti kapasitas 450 VA dan 900 VA masih menikmati subsidi.
Selain itu, Jarman mengatakan, kalau penyesuaian tarif ini juga dimaksudkan untuk menyadarkan pelanggan agar menghemat listrik. "Karena, kalau mahal, mereka berpikir bisa memakai seenaknya saja, kalau seperti ini masyarakat akan berhemat dalam memakai listrik," katanya.