EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mulai memperkenalkan tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA) ditawarkan. Dalam jenis tabungan semacam ini, terdapat layanan tanpa batas minimum baik untuk saldo maupun transaksi sektor tunai. Tujuannya, tentu saja untuk mendorong jumlah nasabah dari kalangan menengah bawah
"Tapi memiliki batas maksimum saldo setiap saat sebesar Rp 20 juta," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono pada Sabtu (20/12). Selain itu, terdapat batas kumulatif untuk transaksi perdebetan rekening, misalnya transaksi tunai, secara kumulatif pada setiap bulan sebesar Rp 5 juta.
Jika nasabah BSA sekaligus juga menjadi debitur kredit atau pembiayaan mikro, maka maksimum kumulatif transaksi debet rekening dapat paling banyak Rp 60 juta per tahun. Tabungan dengan karakteristik BSA, lanjut dia, tidak memungut biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya untuk pembukaan dan penutupan rekening serta transaksi pengkreditan rekening.
Maka, dengan memiliki tabungan dengan karakteristik BSA, setidaknya ada dua keuntungan yang akan didapat. "Masyarakat dapat menyimpan uang di bank tanpa khawatir saldo tabungannya berkurang karena biaya administrasi rekening," kata dia.
Bahkan, nasabah tetap memeroleh bunga tabungan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Keuntungan kedua, masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus ke lokasi kantor bank, melainkan cukup mengunjungi agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Semua orang dapat menjadi penabung BSA asalkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan dan atau bersedia hanya memiliki satu tabungan pada bank tersebut.
Dengan begitu, Tatu, sapaan akrabnya, berharap, jumlah nasabah akan bertambah sebesar dua persen dari jumlah populasi manusia Indonesia pada 2015. Prioritas nasabah yakni kalangan ibu, pelaku UMKM dan pelajar atau mahasiswa.