Sabtu 20 Dec 2014 16:54 WIB

Mau Jadi Agen Laku Pandai, Ini Syaratnya

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA-- OJK menyatakan akan mengerahkan Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Tujuannya agar pelayanan jasa keuangan terhadap masyarakat di kawasan terpencil dapat tetap mudah dan terlaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menerangkan, Agen Laku Pandai adalah mereka yang bekerja sama dengan bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan bank dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif.

Adapun persyaratan jika ingin menjadi agen, kata dia, jika perorangan maka agen adalah penduduk setempat, memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama dan memiliki kemampuan, reputasi kredibilitas dan integritas. "Sementara bagi badan hukum ialah mereka yang melakukan kegiatan di bidang keuangan atau memiliki retail outlet," ujarnya.

Selain itu, badan usaha yang ingin menjadi agen harus memiliki kegiatan usaha di lokasi, memiliki teknologi informasi yang memadai serta memiliki reputasi dan integritas yang baik. Contoh agen dalam bentuk badan usaha misalnya Perseroan Terbatas, Perusahaan daerah atau koperasi.

Setelah lulus pelatihan dan resmi menjadi agen, ia pun dapat melayani nasabah sesuai dengan cakupan layanan yang sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan bank. Cakupan layanan tersebut di antaranya melayani transaksi terkait tabungan dengan karakteristik BSA seperti pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo dan penutupan rekening.

Agen, lanjut dia, juga melayani transaksi kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro seperti penerimaan dokumen permohonan, penyaluran pencairan, penagihan atau penerimaan pembayaran angsuran dan atau pelunasan pokok.

Dua tugas lainnya yakni agen melayani transaksi terkait tabungan selain tabungan dengan karakteristik BSA seperti penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan pembayaran atau transfer dana paling banyak Rp 5 juta per hari per nasabah. Selain itu juga melayani transaksi terkait layanan atau jasa keuanhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement