Sabtu 03 Jan 2015 08:44 WIB

Aturan Baru BI Terkait Utang Luar Negeri Korporasi

Red: Taufik Rachman
Bank Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dengan menerbitkan PBI No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Surat Edaran Ekstern No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014.

"Penerbitan ketentuan dimaksud untuk menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Jumat.

Tirta menuturkan, jumlah Utang Luar Negeri (ULN) swasta cenderung terus meningkat, bahkan saat ini telah melebihi jumlah ULN Pemerintah. Data terkini pada Oktober 2014 menunjukkan bahwa ULN Swasta telah mencapai 161,3 miliar dolar AS atau 54,8 persen dari total ULN yang sebesar 294,5 miliar dolar AS.

Bank Indonesia juga melihat bahwa ULN swasta tersebut rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk).

"Risiko ULN swasta juga semakin tinggi karena prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian. Likuiditas global diperkirakan akan mengetat seiring dengan berakhirnya kebijakan moneter akomodatif di Amerika Serikat," ujar Tirta.

Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, ekonomi negara-negara emerging market yang menjadi mitra dagang utama Indonesia diperkirakan masih akan mengalami perlambatan disertai dengan harga komoditas ekspor di pasar internasional yang masih rendah. Kondisi ini menyebabkan beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, sebaliknya kapasitas membayar ULN berpotensi menurun.

Penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI dan SE tersebut antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valuta Asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Peringkat Utang.

Secara ringkas, pokok-pokok penyempurnaan dimaksud adalah penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valas, antara lain, dilakukan dengan memperhitungkan piutang kepada Bukan Penduduk dan piutang kepada Penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai Aset Valas, persediaan (inventory) sebagai komponen Aset Valas bagi Korporasi yang berorientasi ekspor, dan utang dagang (trade credit) sebagai komponen Kewajiban Valas.

Selain itu, ada penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, antara lain, dilakukan dengan penetapan threshold selisih negatif antara Aset dan Kewajiban Valas yang wajib dilindungnilaikan, pengecualian kewajiban Lindung Nilai bagi Korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam dolar AS, dan penetapan keharusan pelaksanaan Lindung Nilai dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017.

Yang terakhir, ada penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Peringkat Utang, antara lain, dilakukan dengan memperpanjang masa berlaku Peringkat Utang menjadi 2 tahun, memperkenankan korporasi nonbank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk, memperluas pengecualian kewajiban Peringkat Utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional (bilateral/multilateral).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement