EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana penurunan uang muka pembiayaan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan adanya aturan uang muka untuk pembiayaan syariah cukup berdampak pada industri syariah secara umum.
Saat ini, kata dia, OJK masih melakukan evaluasi. Ia mengatakan akan ada perubahan, namun ia masih enggan menyebutkan secara pasti presentase uang muka untuk pembiayaan syariah.
Presentase uang muka masih dihitung besaran idealnya. Ditargetkan awal tahun ini aturan uang muka pembiayaan syariah segera kelar. “Ini termasuk yang masih kita kaji karena memang kita merasa ada penurunan di syariah ketika di LTV (Loan to Value) disamakan dengan pembiayaan konvensional,” ujar Firdaus, Senin (1/5).
Uang muka untuk kendaraan bermotor atau roda dua dipatok minimal 25 persen. Sementara, untuk pembelian kendaraan roda empat, nasabah pembiayaan syariah harus menyetorkan uang muka minimal 20-30 persen. Jika revisi ini sudah final, nasabah pembiayaan syariah bisa mengajukan pembiayaan dengan uang muka yang lebih kecil.