EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan apapun penyebab kecelakaan pesawat Air Asia, seluruh penumpang tetap mendapatkan uang pertanggungan kematian. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan meski ada potensi terjadinya pelanggaran izin terbang, penumpang tetap bisa mendapatkan santunan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dilihat sementara OJK berpendapat terhadap Air Asia ini klaim dapat dibayar oleh perusahaan asuransi,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan dari perjanjian asuransi yang dimiliki oleh maskapai, tidak ada poin pengecualian untuk perubahan jadwal keberangkatan.OJK juga yakin penyebab nya bukan karena pemasalahan perizinan rute penerbangan sehingga penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan santunan asuransi.
Penggantian kerugian bagi penumpang atas kecelakaan ini akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indoensia dan PT Asuransi Sinar Mas.
“Penumpang kan tidak bersalah, ini tanggung jawab perusahaan penerbangan,” katanya.