EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menggulirkan wacana kebijakan perubahan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar per dua pekan. PT Pertamina mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mudakir, mengatakan penetepan harga BBM saat ini berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dia mencontohkan untuk harga Januari dihitung dari rata-rata Harga Indek Pasar (HIP) dan kurs antara 25 November sampai dengan 24 Desember 2014 (periode 1 bulan).
"Jika pemerintah akan menetapkan kebijakan baru dengan perubahan periode dua minggu, Pertamina tentu siap untuk melaksanakannya," jelas Ali saat dihubungi Republika, Kamis (8/1) petang.
Sementara itu, Media Manajer PT Pertamina, Ardiatma Sardjito, menegaskan tidak akan ada masalah jika nantinya wacana tersebut diterapkan pemerintah. Nantinya perubahan harga premium dan solar per dua minggu akan seperti pertamax. Ardiatma memastikan tidak akan ada masalah dengan pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya.
"SPBU tidak akan ada masalah, tinggal diganti saja harganya, itu penugasan pemerintah kita mengikuti," ujarnya.
Terkait stok BBM, Ali memastikan tidak ada masalah. Sebab, Pertamina selalu menjaga stok cukup untuk 18 hari dari kebutuhan nasional. Per 1 Januari 2015, Pemerintah menerapkan harga BBM mengambang untuk jenis premium, sedangkan untuk BBM jenis solar diterapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000.