Senin 12 Jan 2015 20:59 WIB

58,56 Persen Kapal Ikan Tak Aktifkan VMS

Red: Taufik Rachman
 Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Ahad (14/12). (Antara/Izaac Mulyawan)
Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Ahad (14/12). (Antara/Izaac Mulyawan)

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan selama 2014 sebanyak 58,56 persen kapal perikanan tidak mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) sehingga sulit diawasi kegiatannya terkait sumber daya perikanan.

"Penyebabnya antara lain kapal tidak beroperasi (docking), dampak moratoruim, kapal berada di pelabuhan pangkalan, transmitter rusak di laut dan sengaja dimatikan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin.

Asep menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kantor Kementerian Keluatan dan Perikanan Jakarta.

Ia menjelaskan selama 2014, dari 4.751 kapal perikanan (lebih dari 30 GT) yang terpasang transmitter VMS diketahui ketaatan dalam mengaktifkan transmitter VMS hanya sebesar 41,4 persen atau 1.969 kapal.

"Transmitter VMS itu sangat penting untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaran ikan di pasar dan usaha budidaya ikan," kata Asep.

Menurut Asep, dengan sistem transmitter VMS berdasarkan pergerakan kapal selama 2014, diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran.

Terdiri dari 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transshipment di laut, 15 kapal menangkap ikan tanpa Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI), tujuh kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir.

Selain itu, lima kapal membawa hasil tangkapan langsung keluar negeri, dua kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan dan satu kapal menggunakan alat tangkap pair trawl.

"Pelanggaran tersebut diperkirakan sebanyak 74 persen terjadi di Laut Arafura dan 16 persen di perairan Laut Tiongkok Selatan," kata Asep.

Ia mengatakan terhadap kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran akan dilakukan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, dengan menggunakan satelit dan peralatan transmitter yang di tempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas kapal ikan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di monitor VMS di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan di Jakarta atau di unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement