EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ada dua tahap penyaluran dana desa sebelum diterima masing-masing desa. Dia mengatakan anggaran dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 20 triliun pada RAPBN Perubahan 2015 akan ditransfer langsung Kementerian Keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Setelah pencairan dari keuangan (Kementerian Keuangan) ke kabupaten/kota, nanti bupati/walikota yang membagi dana tersebut ke desanya," kata Askolani di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (14/1). Pemkab/Pemkot menyalurkan dana tersebut ke rekening kas desa.
Mekanisme penyaluran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. PP No 6 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 dan 2 menyebutkan dana desa disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten/kota.
Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Sedangkan PP No 6 Tahun 2014 pasal 17 ayat 2 menyebutkan penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa dilakukan setalah APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa ditetapkan.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran dana desa menjadi Rp 20 triliun melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Jumlah ini naik Rp 11 triliun dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015 sebesar Rp 9 triliun.