Kamis 15 Jan 2015 14:59 WIB

BKPM: Investor tak Perlu Keliling Jakarta untuk Perizinan

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BKPM, Franky Sibarani
Foto: Antara
Kepala BKPM, Franky Sibarani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi melakukan uji coba layanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) pusat di kantor BKPM, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1). Sebanyak 66 petugas penghubung (liaison officer) dari 19 kementerian/lembaga telah ditempatkan di BKPM.

Para petugas tersebut akan bertugas di front office dan back office untuk menyelesaikan proses perizinan. LO yang berada di front office bertugas memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sementara pemrosesan izin dilakukan oleh LO yang bertugas di back office.

Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan BKPM siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Menurutnya, BKPM dan Kementerian/Lembaga sudah siap melayani proses perizinan terintegrasi (end to end) bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian.

Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani perizinan-perizinan yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end di atas yang diterbitkan kementerian lain. "Investor tidak perlu keliling Jakarta, yang terkait konteks izin-izin di Kementerian/Lembaga dia cukup datang ke BKPM," kata Franky kepada wartawan di kantor BKPM, Kamis (15/1).

Melalui uji coba tersebut, pihaknya berharap menemukan kekurangan dan segera dibenahi. Agar saat peresmian PTSP pada akhir Januari nanti semua sudah siap dilaksanakan.

Franky menjelaskan melalui PTSP Pusat pemerintah berharap dan menargetkan prosedur perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga untuk menyempurnakan Standar Operasional Procedure (SOP) terkait tenggat waktu atau service level guarantee.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement