EKBIS.CO, JAKARTA-- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan seluruh kontrak penjualan Liquefied Natural Gas (LNG) Indonesia mengikuti peraturan Bank Indonesia. Aturan itu adalah menggunakan Bank BUMN sebagai trustee paying agent.
Hal tersebut misalnya telah ditunjukkan oleh transaksi senilai 300 juta dolar untuk penjualan akses enam kargo gas alam cair pada 2015 dari blok Sanga-Sanga yang dikelola VICO Indonesia. "Semua kontrak penjualan LNG dan LPG sebelum peraturan devisa hasil ekspor dan trustee diberlakukan masih menggunakan trustee di luar negeri," kata Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono, Kamis (15/1).
Kontrak penjualan LNG luar negeri tersebut, lanjut dia, memiliki total penjualan sekitar 14,1 miliar dolar amerika per tahun. Melihat besarnya total penjualan, SKK Migas melihat pentingnya peraturan BI tersebut menjadi Undang-Undang. Tujuannya agar penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri.
Namun, ia menekankan agar BI dan OJK segera melengkapi regulasi yang berkaitan dengan trustee. "Belum jelas, bank pemerintah yang mana yang harusnya dipakai untuk trustee," ujarnya.
Ia berharap BI dan OJK, menyebut secara spesifik apakah yang disebut bank pemerintah itu. Bank itu apa berupa bank devisa, bank umum, atau juga termasuk bank daerah