EKBIS.CO, JAKARTA--Guna mencapai distribusi pupuk bersubsidi 2015 tepat waktu dan sasaran, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, akan membawa ke jalur pidana bagi oknum pemerintah dan siapapun yang melakukan penyelewengan.
"Tidak akan berhenti dicopot jabatan, saya akan bawa kasus penyelewengan itu ke ranah hukum, kasihan petani kita," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sebab dari pemantauannya di areal persawahan langsung, serta mengunjungi gudang pupuk, pasokan tersedia dan cukup untuk petani. Maka, temuan kasus distribusi yang kerap terlambat karena oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi harus diakhiri.
Dikatakannya, satu atau dua minggu saja distribusi pupuk terlambat, ada potensi kehilangan 0,5 ton gabah kering giling. Dikalikan enam juta hektar lahan persawahan Indonesia, kata dia, maka dari keterlambatan tersebut ada potensi kerugian tiga juta gabah kering giling.
“Ini tak boleh dibiarkan mengingat pemerintah yang tengah gencar mencapai swasembada pangan,” ujar Mentan.
Sebagaimana nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan belanja negara (R-APBN) tahun anggaran 2015, anggaran subsidi pupuk direncanakan sebesar Rp 35.703,10 Miliar. Berdasarkan data Kementan, anggaran tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk subsidi harga pupuk senilai Rp 28,565,96 Miliar.
Selanjutnya, anggaran juga direncanakan untuk pelunasan sisa kurang bayar subsidi pupuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 3,6 miliar dan pelunasan sebagian kurang bayar subsidi pupuk tahun anggaran 2013, yakni 48,13 persen dari total kurang bayar sebesar Rp 7,3 miliar sebesar Rp 35,7 miliar.