Kamis 22 Jan 2015 23:49 WIB

OJK: Pengaduan Produk Syariah Relatif Rendah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Petugas Bank Indonesia menunjukkan pin Gerakan Ekonomi Syariah (GRES!) usai diluncurkan Presiden SBY di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Ahad (17/11). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas Bank Indonesia menunjukkan pin Gerakan Ekonomi Syariah (GRES!) usai diluncurkan Presiden SBY di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Ahad (17/11). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA--Dibandingkan dengan produk keuangan konvensional, pengaduan produk keuangan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relatif rendah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengaku aduan konsumen atas produk keuangan syariah memang ada, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 200 kasus. Hingga Januari 2015, OJK menerima 3.118 pengaduan.

''Masalahnya karena belum tahu. Kasus perbankan syariah misalnya gadai emas di perbankan,'' kata Kusumaningtuti, Rabu (21/1). Karena belum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), dulu BI yang memediasi dan sekarang OJK.

Kebanyakan kasus pun merupakan pengalihan dari BI. Usai pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan dengan OJK akhir pekan lalu, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo juga menyampaikan pengaduan keuangan syariah relatif rendah dibanding konvensional.

Pengenalan produk keuangan syariah dilakukan bersama dengan konvensional. Memang ada upaya juga memasyarakatkan istilah-istilah syariah menggunakan padanan istilah dalam bahasa Indonesia sehingga lebih mudah dimengerti. Secara bertahan OJK sedang menyederhanakan istilah syariah karena tidak hanya untuk Muslim tapi juga yang lain.

Komunitas seperti Hijaber, Fatayat NU, dan Majelis Taklim dimanfaatkan OJK untuk melakukan sosialisasi keuangan serta pengenalan produk keuangan konvensional dan syariah. Untuk komunitas yang spesifik, misalnya sudah jadi nasabah perbankan, yang disampaikan berkaitan dengan peningakatan kapasitas.

''Mungkin awalnya hanya bank, lalu dikenalkan pada pasar modal syariah dan asuransi syariah untuk mengakumulasi pasar,'' kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement