EKBIS.CO, JAKARTA-- PT Freeport Indonesia (PTFI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) amandemen karya selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015.
"PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah sehingga PTFI tetap bisa meneruskan operasionalnya," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Ahad (25/1).
Ia mengatakan bahwa PTFI akan terus berupaya untuk terus memberikan manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia dan masyarakat Papua pada khususnya.
"Bagi kami waktu enam bulan yang diberikan ini merupakan suatu tuntutan sehingga kami akan memanfaatkan dengan serius terutama untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait peningkatan kontribusi PTFI bagi masyarakat Papua," ujarnya.
Peningkatan industri hilir itu akan dilakukan melalui pembangunan industri semen dan "smelter". Freeport sudah menyiapkan dana investasi senilai 2,3 miliar dolar AS untuk pembangunan "smelter" di Gresik, Jawa Timur dan 15 miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah dan infrastruktur di Papua.
Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 seharusnya berakhir pada 2021, namun Freeport mengklaim pengembalian atas nilai investasi itu diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.