Rabu 28 Jan 2015 23:46 WIB

30 Juta Karyawan Belum Aktif Jadi Peserta, BPJS Akan Tegur Perusahaan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11). (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ada sekitar 25 hingga 30 juta karyawan yang belum aktif menjadi anggota. BPJS mengaku siap memberi peringatan teguran hingga denda kepada perseroan tempat mereka bekerja.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, hingga akhir Januari 2015 ini, sudah ada tambahan 2 juta jiwa yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, saat ini sekitar 135 juta jiwa sudah mendaftar sebagai peserta. Namun, kata dia, masih ada badan usaha atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Diperkirakan sebanyak 25 sampai 30 juta karyawan badan usaha yang belum aktivasi atau belum mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Rabu (28/1).

Sebelumnya, pihaknya dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang sudah menyepakati aktivasi kepesertaan yang awalnya paling lambat Januari 2015 kini mundur menjadi 30 Juni 2015 karena masih menyinkronkan koordinasi manfaat (COB). Untuk itu, pihaknya masih menunggu hingga akhir Juni 2015.

Jika 30 juta karyawan ini belum juga aktif menjadi peserta BPJS, maka pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 86/2014 pihaknya akan memberikan teguran pertama. Jika perusahaan tidak peduli, teguran kedua akan dilayangkan.

“Kalau tetap melanggar maka perusahaan harus membayar denda mengiur 0,1 persen dari iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar,” ujarnya.

Jika perusahaan tetap enggan merespon, pihaknya akan mengirimkan surat ke pemerintah daerah (pemda) dimana badan usaha itu berdiri supaya menghentikan pelayanan publik. Sehingga, instansi yang bersangkutan akan kesulitan mengurus pelayanan publik, termasuk izin usaha. 

Jika perusahaan yang bersangkutan tetap tidak mau membayar denda maka itu sudah termasuk melanggar pidana dan pihaknya akan melaporkan perusahaan itu ke polisi.  “Sesuai dengan undang-undang (UU) no 24 tahun 2011, perusahaan yang sampai waktu tertentu tidak mendaftarkan karyawannya menjadi perserta BPJS Kesehatan maka mendapatkan denda maksimal Rp 1 miliar dan sesuai pasal 55, pemberi kerja yang melanggar pidana dihukum penjara selama 8 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement