Senin 09 Feb 2015 16:42 WIB

Pemerintah Rencanakan Distribusi Tertutup untuk LPG 3 Kg

Red: Satya Festiani
LPG 3 Kg
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
LPG 3 Kg

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menjajaki kemungkinan penerapan sistem distribusi tertutup dengan menggunakan kartu kontrol untuk elpiji 3 Kg.

"Pertama kita lakukan pendataan dulu, kemudian diputuskan mekanisme seperti apa yang akan diterapkan, kalau diputuskan pakai kartu misalnya KIS berarti hanya yang memiliki kartu tersebut yang boleh membeli elpiji 3 Kg," kata Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, Senin (9/2).

Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007, pihak yang berhak menggunakan elpiji 3 Kg adalah rumah tangga yang sebelumnya menggunakan minyak tanah (kerosin), bukan rumah tangga yang sebelumnya menggunakan elpiji 12 Kg.

Namun, distribusi tertutup dengan menggunakan kartu cenderung rawan kecurangan karena kartu dapat mudah berpindah tangan.

Menanggapi kemungkinan itu, Hufron mengatakan masalah-masalah tersebut sedang dibahas untuk menemukan metode paling tepat. "Bisa saja nanti kita pakai kartu kontrol yang sistemnya satu kartu hanya boleh digunakan untuk membeli dua tabung dalam satu bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan bahwa sistem distribusi tertutup untuk elpiji 3 Kg ini dimaksudkan agar penyalurannya lebih tepat sasaran karena elpiji termasuk dalam kategori bahan bakar bersubsidi.

"Salah satu opsi penyalurannya yaitu dengan kartu, bisa digabungkan dengan kartu saktinya Presiden Jokowi atau bisa juga kartu kontrol lain," katanya.

Ia berharap tahun ini sudah ada "pilot project" terkait distribusi tertutup elpiji 3 Kg ini sehingga tahun depan dapat segera diimplementasikan. "Proyek skala kecil sebelumnya sudah kita lakukan di Batam, Malang, dan Solo. Selanjutnya kita akan coba membuat proyek dengan skala yang lebih besar," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement