EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) bisa menjadi salah satu solusi rasio kredit terhadap dana simpanan nasabah (LDR). Pasalnya, LDR telah hampir melewati batas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, LDR maksimal hanya 92 persen. ''Sekarang sudah mendekati 88-90 persen, ruang bagi perbankan untuk memberikan kredit perumahan semakin tipis,'' kata dia dalam acara EBA SP sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dan Peluang Investasi Bagi Investor, Jakarta, Selasa (10/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perihal EBA-SP dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) akan menerbitkan efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP) pada semester I 2015. Nilainya, sekitar Rp 1-1,5 triliun.
Menurut Nurhaida, terdapat dua solusi untuk mengatasi permasalahan LDR tersebut. Solusinya, antara mengurangi utang atau menambah jumlah simpanan dana nasabah.
Dia menerangkan, EBA-SP salah satu solusi untuk mengurangi utang. Dengan begitu, rasio utang terhadap simpanan dana nasabah terjaga.