EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakomodasi usulan pengusaha terkait kepastian penetapan upah minimum melalui pembentukan tim perumus. Para pengusaha mengajukan usulan upah minimum setiap lima tahun sekali.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, tim perumus yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, BKPM dan perwakilan dari dunia usaha, APINDO, APRISINDO, dan API. Menurut Franky hal yang mengemuka dalam pertemuan adalah kebutuhan dari kalangan pelaku usaha di sektor padat karya.
Terutama terkait dengan kepastian penetapan upah minimum sehingga dapat membuat perencanaan bisnis. APINDO dan APRISINDO mengajukan usulan formula penetapan upah minimum setiap lima tahun dan menyatakan komitmen adanya kenaikan investasi baru dan perluasan apabila persoalan pengupahan dapat memperoleh kepastian.
“Sekali lagi, itu adalah usulan dari kalangan dunia usaha, pelaku industri padat karya. Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan tim perumus untuk menyusun usulan kerangka pengupahan untuk industri padat karya,”jelas Franky, di Jakarta, Senin (16/2)