EKBIS.CO, JAKARTA -- Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dibolehkannya "transshipment" (alih muatan di tengah laut) dengan persyaratan tertentu, bakal segera diterbitkan.
"Akan terbit Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang membolehkan 'transshipment' dengan persyaratan yang sangat ketat," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Gellwynn, penerbitan surat edaran tersebut menunggu kembalinya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kini lagi ada di Australia.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP memaparkan, penerbitan surat edaran itu terkait "transshipment" untuk jenis kapal dengan alat penangkap ikan tertentu. Misalnya, ujar dia, armada kapal dengan alat tangkap "purse seine" direncanakan untuk ditempatkan 1 'observer' di atas kapal penangkap yang akan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan selama 3-4 bulan.
Sedangkan untuk kapal dengan alat penangkap ikan "long line" akan ditempatkan 1 observer di kapal pengangkut yang menerima pemindahan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan selama 3-4 bulan.