EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sebanyak 403 "observer" pada tahun 2015 untuk mengawasi pemberlakuan dibolehkannya "transshipment" (alih muatan di tengah laut) untuk komoditas perikanan.
"Pada 2015, kita telah mempersiapkan 403 orang 'observer' yang sudah dilatih oleh BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) KKP," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/2).
Ia memaparkan, dari 403 observer tersebut, sebanyak 150 orang yang ada akan dilakukan "upgrading professional" untuk jenis alat penangkap ikan "long line" sebanyak 75 orang. Selain itu, ujar dia, sebanyak 75 orang dari 403 observer tersebut adalah untuk alat penangkap ikan "purse seine" untuk kebutuhan nasional dan laut lepas.
Penempatan observer itu juga diupayakan untuk dapat digunakan oleh "RFMOs" (Regional Fisheries Management Organizations) ada saat terjadinya "transshipment" di laut lepas wilayah RFMOs tersebut sesuai standar organisasi tersebut.
Menurut Gellwynn, penempatan tenaga observer di atas kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan adalah kewajiban tiap pemilik kapal. Hal itu, ujar dia, adalah untuk mencegah terjadinya pencurian ikan yaitu dengan memastikan ketelusuran hasil tangkapan dan kapal yang mengangkap.
Serta ketelusuran kapal yang menerima hasil tangkapan dan untuk memastikan hasil tangkapan tersebut didaratkan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Gellwynn mengemukakan, tujuan pemantauan tersebut adalah untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal.
Saat ini, peta ketersediaan observer di Indonesia telah tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa 157 orang, Kalimantan 2 orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali-Nusa Tenggara sebanyak 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang.
"Namun, (observer) belum terserap dengan baik karena banyak pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tenaga observer," ungkapnya.
Menurut dia, hal itu karena permasalahan utama yang dihadapi pada kegiatan penempatan observer pada 2013 dan 2014 adalah masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha untuk menerima observer di kapal yang dimiliki mereka. Berdasarkan data KKP, dalam kurun waktu 2012-2014, baru sebanyak 82 tenaga observer yang dilaporkan terserap.