Kamis 19 Feb 2015 18:31 WIB

BRI Minta Aturan Pajak Deposito Ditunda

Rep: c87/ Red: Dwi Murdaningsih
Bank Rakyat Indonesia
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Rakyat Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA – Perbankan meminta aturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 yang dikeluarkan 26 Januari 2015 ditunda untuk sementara waktu. Sedianya, aturan tersebut bakal diberlakukan 1 Maret 2015. 

Cosporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI) Budi Satria mengatakan, penerapan aturan tersebut berpotensi melanggar UU Perbankan yang memuat tentang kerahasiaan bank. Menurutnya, untuk pemberian data nasabah tidak bisa disama ratakan dan tidak bisa seluruh nasabah. Selain itu juga harus melalui persetujuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Menurtu saya sebaiknya Dirjen Pajak konsultasi ke OJK mengenai aturan seperti itu, kalau bisa diundur dulu dibicarakan dulu, karena dampaknya ke perbankan nasional,” kata Budi saat dihubungi Republika, Kamis (19/2). 

Menurutnya, jika aturan tersebut dilakukan saat ini bisa memberikan rasa tidak nyaman nasabah untuk menyimpan uang di bank. Sementara, saat ini pemerintah dan perbankan sedang mendorong agar masyarakan gemar menabung di bank. Tujuannya agar dana-dana dari luar negeri kembali ke dalam negeri. Dikhawatirkan, aturan tersebut kontraproduktif dengan perbankan. 

“Upaya kita menghimpun dana di masyarakat bisa tergangu, selama ini orang nyimpen di bank karena merasa aman, tapi kalau aturan seperti tadi bisa dihitung berapa pokoknya,” jelasnya. 

Meski demikian, menurutnya kepentingan Dirjen Pajak dalam penerimaan pajak juga harus dipahami. Namun, kepentingan perbankan dinilai harus diakomodasi dalam aturan tersebut. Sebab, akan berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika pertumbuhan ekonomi tidak berjalan baik maka akan berdampak pada penerimaan pajak. 

Dalam aturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tersebut menyebutkan kewajiban perbankan menyerahkan data bukti potongan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan nasabahnya secara rinci. Padahal selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tanpa menyertakan bukti potong setiap nasabah. Akibatnya, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement