EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto mengkritisi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan milik nasabah. Dia menilai peraturan tersebut hanya mementingkan kepentingan Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini adalah contoh kebijakan publik yang ego sektoral. Kebijakan yang tidak terintegrasi dengan departemen-departemen lain. Dampaknya bisa merugikan pihak lain dan kontraproduktif," kata Suryo kepada Republika, Rabu (18/2).
Peraturan tersebut dikatakan ego sektoral karena dapat merugikan dunia perbankan sebab tidak ada lagi kerahasiaan seperti diatur dalam UU Perbankan.
Suryo mengatakan peraturan tersebut akan memicu capital flight atau larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri. Sekarang saja, kata dia, tanpa adanya kebijakan tersebut dana-dana deposito sudah sangat rawan terbang ke luar negeri.
"Mengapa demikian? Karena deposan merasa tidak aman di dalam negeri. Sehingga lebih baik dananya diparkir di luar negeri seperti di Singapura."
"Dengan kebijakan baru ini, apakah itu yang diinginkan? Agar semuanya diparkir di luar negeri," tanya Suryo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdierjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, tidak secara rinci setiap nasabah.